Sabtu, 22 September 2012

Discuss About Business Process of Syariah,,



Today most of people has know about Sharia  and discuss it. Different if we looking back a few years ago where people never know about Sharia, but now Sharia concept has envolved into every activities mostly of economic structure. Westerners has been admitedd about Sharia concept and applying it into they economic activities, like bank, process business, etc.

Lalu apa itu syariah,,
" Syariah (berarti jalan besar) dalam makna generik adalah keseluruhan ajaran Islam itu sendiri (42 :13). Dalam pengertian teknis-ilmiah syariah mencakup aspek hukum dari ajaran Islam, yang lebih berorientasi pada aspek lahir."



Pada umumnya Syariah merupakan dasar hukum dan aturan yang mengatur segala akitivitas kehidupan manusia yang berlandaskan Al Quran dan Al Hadits. Tak hanya berisi aturan saja dalam realitanya syariah juga dapat membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam kehidupan manusia.

Lalu mengapa saat ini Syariah banyak dihubungkan dengan segala aspek tentang ekonomi?. Jawabannya adalah dikarenakannya banyaknya masalah ekonomi yang terjadi dalam masyarakat, dan yang menjadi satu-satunya solusi alternatif ialah dengan menggunakan cara Syariah. Orang barat pun sudah mengakui cara Syariahlah yang dapat menyelamatkan ekonomi mereka agar tak menuju dalam kehancuran.

Orientasi bisnis yang mengacu pada prinsip yang islami tidak berarti menutup kesempatan bagi masyarakat selain Islam untuk ikut berpartisipasi dan bahkan mungkin juga mengembangkan sistem bisnis berbasis syariah. Sebagai suatu sistem bisnis alternatif, lembaga keuangan syariah sebenarnya bisa juga berlaku umum dan tidak semata-mata mengkhususkan diri melayani kelompok nasabah tertentu.

Lalu produk dari bisnis Syariah yang berkembang pada saat ini lebih banyak bersifat umum sesuai dengan kebutuhan masyarakat terlepas dari status beragma yang dianutnya. Sebagai contoh, prinsip titipan atau simpanan (wadi’ah), prinsip bagi-hasil (mudharabah), prinsip kerjasama usaha (musyakarah), dan prinsip jual-beli (murabahah) dalam kenyataan praktis dapat saja diterapkan untuk melayani kebutuhan nasabah lintas etnis-lintas budaya seperti halnya yang terdapat dalam sistem bisnis keuangan konvensional.


Secara umum, ada beberapa perbedaan mendasar antara sistem syariah dengan sistem bisnis keuangan konvensional.

Pertama, keberadaan akad dalam sistem syariah merupakan suatu keharusan dalam setiap transaksi dan akad dilakukan sesuai dengan ketentuan serta aturan yang berlaku pada sistem muamalah-syariah. Misalnya, akad kegiatan simpanan (wadi’ah) tidak dilakukan dengan cara memberi kepastian jumlah imbalan yang bakal diberikan ke nasabah atas sejumlah dana yang dititipkan atau disimpan secara aman di lembaga syariah. Kalau toh ada imbalan ke nasabah, besarannya akan bergantung pada kebijakan wajar yang diberikan oleh lembaga syariah dan bukan atas dasar persentase yang pasti dari sejumlah dana yang disimpan dalam satuan waktu.

Kedua, perlakuan terhadap imbalan yang diberikan ke nasabah. Dalam sistem keuangan konvensional, besaran rente atau bunga yang dijanjikan di muka diperlakukan sebagai biaya (cost) yang harus dibayar oleh bank kepada pemilik dana. Sedangkan dalam sistem syariah, imbalan dilakukan berdasar bagi hasil (profit sharing) yang besarnya ditentukan berdasar kesepakatan di muka antara bank dan pemilik dana.

Ketiga adalah pada sasaran pembiayaan yang menjadi pilihan. Dalam sistem keuangan konvensional, para pemilik dana cenderung tidak mempedulikan kemana alokasi pembiayaan dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan lain tanpa memandang azas halal-haram. Sementara dalam sistem syariah, pemberian pinjaman ke nasabah tidak boleh diperuntukkan bagi kegiatan bisnis yang mengarah pada hal yang masuk kategori haram dalam prinsip syariah, misalnya perjudian, makanan atau minuman beralkohol, pornografi, dan prostitusi.


Adapun prinsip-prinsip Ekonomi Syariah :
  • Tidak berbasiskan pada Riba atau bunga;
  • Tidak melibatkan unsur Maysir atau judi dalam aktivitas ekonominya;
  • Tidak melibatkan aktivitas ekonomi yang bersifat Gharar atau ketidak jelasan;
  • Pelarangan produksi barang atau jasa yang bertentangan dengan sistem nilai islam (haram);
  • Adanya pemberian sedekah atau zakat.
Coba bandingkan dengan konsep-konsep ekonominya yang telah ada, terlihat akan perbedaan yang jelas. Dimana konsep keseimbangan sama sekali tidak terlihat. Berbeda dengan prinsip Syariah dimana keseimbangan sangat diatur. Tidak ada pihak yang dirugikan dan semua sangat jelas transparan dalam hal kepemilikan.
Setelah mengetahui dasar-dasarnya, berkeinginankah kita untuk menjalankan aturan yang ada sehingga dapat tercipta produk Syariah dari bisnis yang kita jalani,,??











Artinya : 
"Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu : Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Asy Syuura [42]:13)"

D Mohon Komengnya ^^, jangan cuma lewat,,,,



Refferensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar