Sabtu, 13 Oktober 2012

Sharia Contract

Contract are used to keep something stay on his track. Unconsciously man has created many contract in all aspect of life. With this contract a man can be said as a social creature, because a contract requires minimum 2 people to create a simple contract. Example, some one created  contract with another in terms cooperation, so unconsciously some one was bound with the contract.

Adapun rukun dan syarat sebuah akad :
  • Adanya dua orang atau lebih dalam keadaan sehat ketika membuat sebuah akad;
  • Adanya Ijab Qabul;
  • Benda yang di akadkan.
Jenis-jenis kerja sama ekonomi dalam Islam


1. Musyarakah / Syirkah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk sebuah usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Intinya dalam akad ini terdapat dua atau lebih yang semuanya memberikan kontribusi berupa modal.
  • Musyarakah pemilikan tercipta karena warisann, wasiat, atau hal lain dimana kepemilikan dua orang atau lebih , berbagi dalam sebuah harta dan berbagi keuntungan bersama dari harta tersebut.
  • Musyarakah akad tercipta dengan kesepakatan dimana tiap orang memberikan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian bersama sesuia kesepakatan.
2. Mudarabah (Bagi Hasil)
Akad kerja sama antara dua belah pihak di mana salah satu pihak memberikan seluruh modal (sahibul mal) sedangkan lain pihak sebagai pengelola modal tersebut. Keuntungan dan kerugian ditentukan sesuai dengan kesepakatan.
  • Mudarabah Mutlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oelh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.
Contoh : Investasi di Bank
  • Mudarabah  Muqayyadah adalah kebalikan Mudarabah Mutlaqah, dimana pengelola dibatasi dengan batasan, dimana secara umum pemilik modal sudah tahu ingin terjun kedalam usaha apa.
Contoh : Saham perusahaan

3. Ijarah
Suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan cara penggantian.

4. Qard  Hasan
Suatu akad pinjaman yang tidak mengenakan biaya tambahan atau yang lebih dikenal dengan bunga, jadi apabila seseorang meminjam hanya dikenakan biaya pokok hutang (biaya yang dia pinjam). Kemudian apabila ada biaya admisnitrasi dalam jumlah terbatas maka diperkenankan di bebankan kepada peminjam.

5. Wadiah
Suatu akad penitipan dari pihak yang mempunyai barang atau uang kepada pihak yang dititipkan. Dengan syarat apabila sang pemilik ingin mengambil kembali barang / uang yang dititipkan, maka yang dititipi harus memberikannya secara utuh.
  • Wadiah Amanah adalah penitipan dimana harta hanya boleh disimpan dan tidak boleh di kelola / diberdayagunakan.
  • Wadiah Yadhamanah adalah penitipan dimana harta disimpan dan boleh digunakan untuk memanfaatkannya dengan izin dari sang pemilik.
6. Murabahah
Jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. Dengan sistem ini bank bisa membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan oleh pengusaha untuk dijula lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya.

Referensi :
Margiono. 2006. Agama Islam Lentera Kehidupan 2. Jakarta: Yudhistira.
http://eprints.undip.ac.id/15957/1/Zaenal_Arifin.pdf
http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2012/02/13-Akad-Lain.ppt
http://journal.uii.ac.id/index.php/JEI/article/viewFile/164/129
http://jurnal.unikom.ac.id/_s/data/jurnal/v08-n02/volume-82-artikel-1.pdf/pdf/volume-82-artikel-1.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar